Tentang Kepengurusan
dan Keanggotaan

Halaman ini menyediakan informasi mengenai struktur kepengurusan, profil para pemimpin, dan manfaat keanggotaan di APTDI:

Kepengurusan

  • Dewan Pengurus
    • Asosiasi diurus oleh Dewan Pengurus yang terdiri atas sekurang‐kurangnya 4 (empat) orang, yaitu:
      • Ketua Umum: Ronald Ishak
      • Wakil Ketua I: Alamanda Shantika
      • Wakil Ketua II: William Hendradjaja
      • Wakil Ketua III: Angga Fauzan
    • Masa kerja Dewan Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.
    • Seseorang tidak dapat dipilih sebagai Ketua Umum lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut‐turut.
    • Dewan Pengurus menetapkan tata kerjanya sendiri.
    • Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengurus dapat mengangkat pelaksana tugas harian yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus, yaitu dalam bentuk Departemen Inti:
      • Departemen Registrasi: bertanggung jawab atas pendaftaran keanggotaan asosiasi.
      • Departemen Standarisasi: bertanggung jawab atas pelaksanaan standar asosiasi oleh anggota.
      • Departemen Humas: bertanggung jawab atas publikasi atas nama asosiasi.
      • Departemen Government Relations: bertanggung jawab atas hubungan dengan instansi pemerintahan.
  • Dewan Pengawas
    • Dewan Pengawas bertugas memberikan nasihat dan pendapat yang berkaitan dengan jalannya Asosiasi.
    • Dewan Pengawas melakukan pengawasan atas kepatuhan anggota terhadap Kode Etik dan merekomendasikan sanksi kepada Dewan Pengurus. Dewan Pengawas dapat merekomendasikan kepada Dewan Pengurus membentuk Panitia Ad Hoc apabila timbul sengketa yang diduga sebagai akibat dari pelanggaran Kode Etik.
    • Yang berhak menjadi anggota Dewan Pengawas adalah Anggota yang ditetapkan dan diangkat oleh Dewan Pengurus, yang dipilih dari dari kalangan profesional atau Anggota Asosiasi yang sangat dihormati, memiliki integritas profesional yang tinggi, dan memiliki kepedulian besar pada jalannya Asosiasi dan pelaksanaan etika guna menjaga martabat Anggota dan Asosiasi.
    • Dewan Pengawas berjumlah sekurang‐kurangnya 3 (tiga) orang, tanpa batas jumlah maksimum.
    • Masa jabatan Dewan Pengawas adalah tidak terbatas.

Keanggotaan

  • Persyaratan Dasar untuk menjadi Anggota Asosiasi:
    • Keanggotaan terbuka untuk Perorangan, Komunitas dan Pengembang Talenta Digital
    • Seluruh calon Anggota Asosiasi wajib menyelesaikan ketentuan administrasi dan keuangan sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pengurus Asosiasi untuk dapat ditetapkan sebagai Anggota dan mempertahankan status keanggotaannya.
  • Hak dan Kewajiban Anggota Asosiasi:
    • Mempunyai hak suara dalam rapat umum anggota Asosiasi.
    • Dapat mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Asosiasi.
      Wajib membayar uang pendaftaran dan iuran tahunan yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Asosiasi.
    • Berhak memakai nama Asosiasi sebagai referensi dalam batas kode etik yang berlaku.
    • Berhak mendapat hak‐hak lain sesuai status keanggotaannya sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pengurus, di antaranya:
      • Peluang jaringan dan kolaborasi.
      • Sumber daya bersama untuk pertumbuhan pendidikan.
      • Promosi dan visibilitas.
      • Membangun reputasi industri yang terpercaya untuk kepercayaan masyarakat.
      • Undangan eksklusif untuk berpartisipasi dalam semua acara yang diadakan oleh Asosiasi.
      • Menerima newsletter dan update terbaru Asosiasi.
      • Mendapatkan dukungan dan bimbingan dalam menjalankan kegiatan  dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
    • Wajib mematuhi Kode Etik dan menjunjung tinggi nama baik Asosiasi.
    • Wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi.
    • Anggota dengan status keanggotaan ditangguhkan atau berakhir tidak berhak untuk menggunakan nama Asosiasi untuk keperluan pemasaran atau pernyataan apapun terkait kredibilitas Anggota yang bersangkutan (termasuk penggunaan logo Verifikasi).
  • Berakhirnya Keanggotaan:
    • Keanggotaan berakhir jika Anggota Asosiasi yang bersangkutan:
      • Sudah tidak lagi beroperasi (pailit atau dibubarkan).
      • Mengundurkan diri dari keanggotaannya atas permintaan sendiri.
      • Diberhentikan oleh Dewan Pengurus atas pertimbangan dari Dewan Pengawas.
      • Diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban administratif dan/atau keuangan sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
    • Sebelum diberhentikan, Anggota yang bersangkutan akan diberi peringatan tertulis terlebih dulu disertai alasan yang diperinci oleh Dewan Pengurus. Anggota yang bersangkutan berhak membela diri dalam rapat dengan Dewan Pengurus.
  • Penangguhan Keanggotaan:
    • Anggota Asosiasi dapat mengajukan permohonan agar keanggotaannya ditangguhkan.
    • Selama masa penangguhan yang bersangkutan dibebaskan dari pembayaran iuran tahunan anggota.
    • Selama masa penangguhan, Anggota Asosiasi yang bersangkutan tidak memiliki hak apapun sebagaimana yang dimiliki oleh Anggota aktif.
    • Masa penangguhan diperkenankan paling lama 3 (tiga) tahun. Dalam masa 3 (tiga) tahun tersebut yang bersangkutan dapat mengaktifkan kembali keanggotaannya dengan pemberitahuan tertulis kepada Dewan Pengurus dan menyelesaikan kewajibannya sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
    • Apabila setelah 3 (tiga) tahun Anggota yang bersangkutan ingin mengaktifkan kembali keanggotaannya, maka ia harus mengajukan kembali permohonan menjadi Anggota Asosiasi seperti semula.

Anggota APTDI

Anggota APTDI terdiri dari sekolah nonformal, lembaga pelatihan, digitalisasi sekolah, dan penyedia LMS di seluruh Indonesia.